Search

Terpopuler - Kemenkum HAM No Comment Soal Penahanan Setiyardi

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengaku belum mengetahui soal pembatalan cuti bersyarat yang diajukan oleh pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi dari pemerintah.

Adapun Setiyardi kembali menjalani sisa hukumannya di Lapas Cipinang usai sebelumnya dinyatakan bebas setelah mendapat cuti bersyarat pada Januari lalu.

Kembali ditahannya Setiyardi bertetapan sehari sebelum Tabloid tersebut akan kembali diluncurkan. Penahanan terhadap Setyardi diketahui dari laman akun Facebook miliknya.

Kabag Humas Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Kemenkumham RI Ria Wijayanti mengatakan pihaknya belum membaca informasi soal surat pencabutan cuti Setiyardi, sehingga kembali ditahan karena dianggapkan meresahkan.

"Kami belum baca beritanya hari ini," kata Ria kepada INILAHCOM, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Ia menegaskan, saat ini dirinya belum dapat memberikan konfirmasi soal adanya surat pencabutan cuti terhadap pimred Obor Rakyat itu. "Saya belum bisa memberikan jawaban dan mengomentarinya," ucapnya.

Untuk diketahui, Setyardi selaku pimpinan redaksi tabloid Obor Rakyat dan Darmawan selaku redaktur tabloid itu dinilai pengadilan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penistaan dengan tulisan terhadap Presiden Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Pada 8 Mei 2018, keduanya diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di dua wilayah berbeda. Setyardi diamankan di daerah Gambir, Jakarta Pusat dan Darmawan diamankan dikawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pada putusan kasasi, keduanya divonis 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 546 K/Pid.sus/2017 tanggal 1 Agustus 2017. [rym]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kemenkum HAM No Comment Soal Penahanan Setiyardi : https://ift.tt/2TE81hS

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - Kemenkum HAM No Comment Soal Penahanan Setiyardi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.