
INILAHCOM, Jakarta - Ratna Sarumpaet keluar dari Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/10/2018). Kini, Ratna dibawa oleh penyidik menuju rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Digeledah, digeledah," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Ratna menjalani pemeriksaan lebih dari 1 jam dan kini Ratna menuju kerumahnya. Informasi yang dihimpun, penyidik akan menggeledah rumah Ratna Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan.
Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax penganiayaan. Ratna dijerat dengan UU UU hukum pidana dan UU ITE terkait kasus hoax penganiayaan.
"Dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga Undang-undang ITE Pasal 28 Juncto Pasal 45 ancamannya 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Sebelumnya, Ratna dijemput oleh penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya di terminal ll Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10) malam. Ia ditangkap saat hendak menuju Chile dengan penerbangan Turkish Airlines.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Ratna Dibawa Polisi untuk Geledah Rumahnya : https://ift.tt/2RmOaQmBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ratna Dibawa Polisi untuk Geledah Rumahnya"
Posting Komentar