Search

Terpopuler - Laporkan Korupsi Dapat Rp200 Juta, Ini Kata KPK

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang pemberian penghargaan jika melaporkan dugaan praktik korupsi.

Dalam aturan tersebut, pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum bakal diberikan penghargaan premi hingga Rp200 juta.

"Diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (9/10/2018).

Febri menjelaskan, KPK sebenarnya sejak awal terlibat dalam proses penyusunan aturan ini. Dikatakan, pada prinsipnya, KPK mendukung setiap pelapor dugaan korupsi sudah seharusnya mendapat penghargaan yang patut dari segi jumlah maupun cara pemberian penghargaan.

"Patut dalam artian jumlah dan juga cara. Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor tersebut. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," katanya.

Meski demikian, KPK mengingatkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya terkait perlindungan pelapor, saksi dan ahli. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Laporkan Korupsi Dapat Rp200 Juta, Ini Kata KPK : https://ift.tt/2EaD7Y4

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - Laporkan Korupsi Dapat Rp200 Juta, Ini Kata KPK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.