Search

Terpopuler - Inilah Nama-nama Yang Muncul Dalam Putusan Novanto

INILAHCOM, Jakarta - Setelah mendengar seluruh putusan hakim terhadap Setya Novanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjerat pihak turut diperkaya dalam proyek e-KTP.

Hal itu disampaikan jaksa Wawan Yunarwanto usai sidang vonis sore tadi.

"Terkait dengan nama-nama yang disebutkan (dalam putusan), nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Jaksa akan membuat laporan terhadap proses persidangan Novanto. Di sanalah, nama-nama pihak yang diduga kuat ikut kecipratan uang e-KTP bakal dipertimbangkan untuk ditelusuri atau tidak.

"Nanti, kita sampaikan nanti, kita masih fokus putusan, pihak terdakwa masih pikir-pikir, penuntut umum juga masih pikir-pikir," ungkapnya.

Dari informasi dihimpun, setidaknya ada 27 nomor, daftar pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek e-KTP oleh Novanto. Baik perorangan maupun perusahaan.

Adapun pihak-pihak yang diperkaya adalah;

1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, USD 877,7 ribu, dan SGD 6 ribu

2. Sugiharto sebesar USD 473 ribu

3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.

4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta

5. Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.

8. Johannes Marliem sebesar USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar

9. Miryam S. Haryani sebesar US$D 1,2 juta

10. Markus Nari sebesar USD 400 ribu

11. Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu

12. M. Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu

13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar.

14. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta

15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta

16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.

17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp 1 miliar.

19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.

20. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar USD 800 ribu

21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar.

22. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar.

23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,8 miliar.

24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,8 miliar.

25. PT LEN Industri sebesar Rp 5,4 miliar.

26. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar.

27. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.

[rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Inilah Nama-nama Yang Muncul Dalam Putusan Novanto : https://ift.tt/2HK7XHz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Inilah Nama-nama Yang Muncul Dalam Putusan Novanto"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.