INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah dalam menyikapi putusan praperadilan kasus bailout bank Century.
"Century itu sudah jelas di dalam putusannya Budi Mulya ada nama di situ. Tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya di antara 10 nama itu seperti apa nanti, kan penyidik punya taktik dan strategi," kata Saut di Gedung KPK, Jumat (20/4).
Dari sepuluh nama tersebut, Saut tidak menyebutkan siapa yang akan lebih dulu diproses KPK. "Jadi siapa duluan siapa belakangan kan itu soal cara saja," kata dia.
Seperti diketahui, kasus Century kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka.
Hakim tunggal Effendi Mukhtar juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka kepada Muliaman D Hadad, Raden Pardede, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah Deputi Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Alm Budi Rochadi Deputi Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.
Terdakwa dalam kasus ini, Budi Mulya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Namun di tingkat kasasi, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). [rok]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Siapa yang Duluan Diproses KPK, Boediono atau... : https://ift.tt/2HvLm1tBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Siapa yang Duluan Diproses KPK, Boediono atau..."
Posting Komentar