INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi soal pandangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang menilai putusan praperadilan dugaan penghentian kasus bailout Bank Century adalah salah.
"Ya sejak awal KPK sudah menyampaikan ada dua hal, pertama untuk putusan praperadilan, kami hargai putusan tersebut karena itu produk dari penegak hukum," kata Febri, Jumat (27/4/2018).
Kemudian, kata Febri, apabila ada proses internal yang dilakukan Mahkamah Agung sebagai fungsi pembinaan dan lain-lain itu juga dihormati karena berada pada domain kewenangan pihak MA.
"Poin kedua, yang perlu dipisahkan terkait substansi perkara dan tindak lanjut penanganan perkara ini. Sampai saat ini proses pemetaan masih terus terjadi masih terus kita lakukan," ujarnya.
Menurut dia, Ketua KPK Agus Rahardjo juga sudah menyampaikan hasil analisis dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ada di pimpinan tinggal proses pembahasan lebih lanjut melibatkan unsur-unsur terkait dan seluruh pimpinan guna bahas poin-poin tersebut.
Diketahui, Ketua MA Hatta Ali menilai putusan hakim Effendi Mukhtar dalam praperadilan dugaan penghentian kasus Bank Century adalah salah.
Menurut dia, hakim praperadilan dianggap seharusnya tidak memerintahkan lembaga penegak hukum agar menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Hatta mengatakan Effendi dalam putusannya telah melampaui wewenang sebagai hakim praperadilan, karena praperadilan hanya bisa sekedar meminta penegak hukum untuk melanjutkan perkara yang dihentikan penyidikannya.
"Mestinya, kalau hanya sekadar memerintahkan untuk melanjutkan, itu oke-oke saja, tapi dia (Effendi) jangan mengatakan tersangkanya ini. Sebab, itu kewenangan dari penuntut umum," kata Hatta Ali. [ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Ini Kata KPK Soal Putusan Century Disebut Salah : https://ift.tt/2HADIj0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ini Kata KPK Soal Putusan Century Disebut Salah"
Posting Komentar