INILAHCOM, Jakarta - Patahnya pipa minyak milik PT Pertamina di perairan Balikpapan diduga karena tersangkut jangkar kapal berbendara Panama. Lho kok bisa?
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi. "Kondisi pipa Pertamina sangat kuat, sehingga tidak mungkin akan patah tanpa energi yang sangat besar. Salah satu kemungkinan terbesar adalah karena tertarik jangkar kapal Ever Judger," kata Siswanto dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, jangkar yang dimiliki kapal berbendera Panama tersebut, cukup besar. Dengan panjang sekitar 230 meter dan berat GT44060, dia menduga bahwa kapal memiliki dua jangkar di kiri dan kanan lambung, yang masing-masing berat jangkar bisa mencapai 5-7 ton. "Jangkar seberat itu sangat mungkin memutuskan pipa Pertamina," kata Siswanto.
Ia menambahkan, dalam keadaan statis, posisi jangkar bisa saja tidak menancap seperti anak panah. Perbedaan manuver peletakan jangkar memang bisa berbeda, tergantung kapten kapal setelah memperhatikan arahan peta laut.
Jangkar yang berada dalam posisi melandai itulah, kata Siswanto, sangat mungkin dimainkan arus. Dan jika arus semakin kuat, bukan tidak mungkin menggeser posisi jangkar yang besar tadi.
"Jangankan jangkar, kapal saja bisa tergeser oleh arus. Jadi, meski kelihatannya tenang, namun kekuatan arus bawah memang luar biasa," ucapnya.
Mengenai pelanggaran buang jangkar di lokasi kejadian, menurut Siswanto, memang bisa saja terjadi karena meski otoritas pelabuhan sudah memberikan peringatan, kapten yang "nakal" mungkin mengabaikan hal itu. Apalagi, posisi syahbandar sebagai otoritas berada di darat sedangkan kapten berada di kapal.
Seharusnya, lanjut Siswanto, yang bisa menjembatani antara keduanya adalah pandu. Dalam hal ini, seorang pandu ikut naik ke kapal dan memberi arahan kepada kapten. Hanya saja, dalam kasus kapal Ever Judger, tidak diketahui apakah pandu ikut naik ke kapal atau tidak.
"Inilah yang harus diinvestigasi lebih dalam. Mengapa sampai kapal tersebut diduga melanggar rambu-rambu dan membuang jangkar. Karena kalau tidak ada pandu, maka 100 persen navigasi berada di tangan kapten," ujar dia.
Sebelumnua Kepolisian Kalimantan Timur diminta telusuri pemilik dari kapal MV Ever Judger. Kapal yang diduga kuat membuat kobocoran pipa minyak milik PT Pertamina (Persero) di Perairan Balikpapan beberapa waktu lalu.
Permintaan ini disampaikan Komisi VII DPR dari hasil kesimpulal Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Pertamina, Polda Kalimantan Timur, dan Pertamina, dan Dirjen Perhubungan Laut.
"Komisi VII DPR RI mendesak Polda Kalimantan Timur meneIusuri kepemIIikan kapal MV Ever Judger," kata Ketua Komisi VII DPR sewaktu membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam (16/4/2018).
Menurut dia, hal ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan atau pun penyidikan peristiwa bocornya pipa minyak milik PT Pertamina. Dengan data itu, diyakini kepolisian akan lebih mudah melakukan proses penyelidikan menjadi penyidikan. "Untuk kepentingan proses hukum terkait bencana tumpahan minyak dI Teluk BaIikpapan," ujar dia. [ipe]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Jangkar Kapal Panama Patahkan Pipa Pertamina?"
Posting Komentar