
INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kapabilitas tim pengacara terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet soal nota pembelaan atau eksepsi terkait dakwaan keonaran yang dialamatkan kepada Ratna. Jaksa menyebut pengacara Ratna tak paham soal dakwaan.
"Setelah kami cermati nota eksepsi kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan," ucap Jaksa saat membacakan tanggapan atas pembelaan dari pengacara Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Selasa (12/3/2019).
Jaksa memaparkan bahwa seluruh dakwaan yang telah dialamatkan kepada Ratna telah disusun secara cermat dan jelas. Surat dakwaan itu juga sesuai dengan Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
"Sehingga menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," jelasnya.
Sebelumnya pengacara terdakwa hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Desmihardi menyebut dakwaan jaksa keliru.
"Kami selaku penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam penerapan hukum kepada diri terdakwa bahkan terindikasi sangat merugikan hak-hak terdakwa," kata Desmihardi di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019).
Desmihardi menjelaskan dakwaan Jaksa yang menyebut Ratna telah membuat keonaran adalah keliru.
Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang didakwa untuk Ratna Sarumpaet dianggap terlalu mengada-ada.
"Maka berdasar hukum jika surat dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan kepada terdakwa dalam perkara ini dikualifikasikan sebagai surat dakwaan yang keliru," ucapnya.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. [rok]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Jaksa Pertanyakan Kapabilitas Pengacara Ratna : https://ift.tt/2VPFraNBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Jaksa Pertanyakan Kapabilitas Pengacara Ratna"
Posting Komentar