Search

Terpopuler - 10.500 Orang Awasi 5,8 Juta Peraga Kampanye

INILAHCOM, Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Timur harus bekerja keras dalam pemilihan umum tahun depan. Dengan perubahan status menjadi permanen dan memiliki kewenangan lebih luas, skala pengawasan Bawaslu terbilang luas. Sementara sumber daya institusi ini terbatas.

"Alat peraga kampanye kalau dimaksimalkan, bisa mencapai 5,8 juta buah di seluruh Jawa Timur. Sementara jajaran Bawaslu hingga PPL (Petugas Pengawas Lapangan) hanya sekitar 10.500 orang," kata Nur Elya Anggraini, salah satu anggota Bawaslu Jatim, dalam acara sosialisasi pemilu bersama jurnalis di Hotel Miotel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Tugas itu semakin berat, karena Bawaslu harus memantau bahan kampanye. "Ibaratnya, oleh undang-undang, kalau mau mengawasi, Bawaslu ini disuruh membawa penggaris karena harus mengukur ukuran bahan kampanye seperti stiker," kata Nur Elya.

Beratnya tugas ini membuat Bawaslu harus bekerjasama dengan semua elemen masyarakat sipil, termasuk media massa. "Kami berharap media bekerjasama dan mendukung lembaga kami," kata Nur Elya.

Relasi penyelenggara pemilu dengan perusahaan media massa sempat menegang, karena regulasi soal kampanye dinilai membatasi perolehan dari kue iklan. Suatu hal disebut kampanye, berdasarkan regulasi, jika menghadirkan salah satu atau seluruhnya dari unsur visi, misi, program, dan citra diri berupa tanda gambar dan nomor urut. Namun akhirnya disepakati khusus untuk media massa, sesuatu disebut kampanye jika semua unsur terpenuhi secara kumulatif.

Namun Nur Elya mengingatkan, bahwa iklan kampanye diatur Komisi Pemilihan Umum saat memasuki jadwal 21 hari sebelum masa tenang. Televisi diperkenankan menayangkan 10 spot iklan kampanye dengan durasi maksimal 30 detik, radio diperbolehkan menayangkan 10 spot per hari dengan spot maksimal 60 detik, media cetak diperbolehkan menampilkan iklan berukuran 810 milimeter kolom atau satu halaman per hari. Media dalam jaringan (online) diperbolehkan menayangkan satu iklan banner per hari. SDementara media sosial menayangkan satu spot berdurasi paling lama 30 detik.

Kendati banyak batasan mengenai definisi kampanye, Nur Elya meminta media massa tidak ragu-ragu menulis berita soal kampanye kandidat jika memang bertujuan melayani kepentingan publik. Namun pemberitaan itu tentu harus memperhatikan kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - 10.500 Orang Awasi 5,8 Juta Peraga Kampanye : https://ift.tt/2R2TbwH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - 10.500 Orang Awasi 5,8 Juta Peraga Kampanye"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.