Search

Terpopuler - Pungli Pelindo III, Rahmat Satria Dituntut 2 Tahun

INILAHCOM, Surabaya - Rahmat Satria, terdakwa kasus pungli Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak dituntut hukuman dua tahun penjara.

Direktur Operasional Pelindo III ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan (pungli) terhadap para importir.

"Menuntut terdakwa Rahmat Satria selama dua tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum Agung Rokhaniawan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10/2017).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda oleh jaksa Agung. Oleh jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini terdakwa dituntut denda Rp500 juta. "Jika tidak dibayar terdakwa wajib menjalani kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa Agung.

Perlu diketahui, kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III ditangkap saat mengambil uang pungli dari importir.

Saat diperiksa, Augusto mencatut beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik juga menangkap Rahmat Satria (Direktur Operasional PT Pelindo III), Djarwo Surdjanto (mantan Direktur Utama PT Pelindo III) dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pungli Pelindo III, Rahmat Satria Dituntut 2 Tahun : http://ini.la/2412057

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pungli Pelindo III, Rahmat Satria Dituntut 2 Tahun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.