Search

Terpopuler - Penutupan Alexis Harus Ada Bukti Pelanggaran Hukum

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Ramdhani mengatakan jika Gubernir DKI Anies Baswedan memutuskan untuk menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, Anies diminta mengemukakan bukti jika ada pelanggaran hukum atau Peraturan Daerah di Alexis. Jangan sampai penutupan didasarkan informasi verbal dari masyarakat.

"Selama ini selalu identik di telinga publik Alexis itu tempat prostitusi. Kalau memang ditemukan dan adanya fakta Alexis digunakan sebagai tempat prostitusi, semua pihak pasti dukung Alexis tutup," katanya kepada INILAHCOM, Senin (30/10/2017).

Untuk itu, Anies-Sandi diminta untuk menjelaskan ke masyarakat soal pelanggaran yang dilakukan Alexis secara hukum. Ini dianggap jadi tantangan Anies-Sandi.

"Masalahnya jika bicara soal penegakkan hukum harus ada fakta dan bukti. Siapa yang bisa buktikan Alexis itu tempat prostitusi. Mungkin gubernur perlu tanya ke beberapa pihak yang pernah lihat langsung atau mungkin gubernur pernah lihat langsung misalnya," papar Politisi Hanura itu.

Ia menyatakan jika memang penutupan didasari oleh fakta hukum, ini bukanlah hal yang istimewa. Karena jika memang ada bukti dan fakta yang disodorkan, era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun Alexis pasti sudah ditutup.

"Karena yakin jangankan Anies, saat gubernur masih Ahok jika ada fakta atau bukti bahwa Alexis tidak lagi sesuai peruntukan, berarti pelanggaran aturan. Pasti Ahok juga akan tutup. Itu bukan hal yang istimewa kalau ditutup karena ada penyalahgunaan. Ahok pun pasti akan tutup juga. Sekarang siapa yang bisa berikan bukti Alexis sebagai tempat prostitusi," ulasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku memiliki dasar untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara. Anies-Sandi tidak memperpanjang izin usaha Alexis dengan alasan menjaga moral warga DKI Jakarta.

"Kita tentu Pemprov memiliki dasar (tidak memperpanjang izin usaha Alexis) dan ini menyangkut juga menjaga moral kita, tapi dasar-dasar itu ada," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10/2017).

Menurut Anies, beberapa hal yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis yakni adanya laporan dan keluhan dari masyarakat. Pemberitaan-pemberitaan di media massa juga turut menjadi pertimbangan. Meski demikian Anies enggan merinci bukti-bukti yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan kembali izin usaha tersebut.

"Ada, ada laporan-laporan, dan lain-lain. Masa mau dirinci praktik gitu," kata dia.

Anies sebelumnya pernah menyatakan akan menutup Alexis atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 42 Perda tersebut diketahui mengatur larangan praktek prostitusi di Jakarta. Peraturan yang terdiri atas tiga poin itu sendiri berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Sementara itu pada Pasal 43 setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. [hpy]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Penutupan Alexis Harus Ada Bukti Pelanggaran Hukum : http://ini.la/2414790

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Penutupan Alexis Harus Ada Bukti Pelanggaran Hukum"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.