Search

Terpopuler - Kasus Korupsi Perizinan, Nur Alam Segera Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Berkas penyidikan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerahnya diselesaikan oleh KPK.

Dengan demikian, tidak lama lagi Nur Alam disidangkan untuk mendengar dakwaan jaksa KPK. Sebab, berdasar undang-undang, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.

"Pelimpahan tahap dua hari ini bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/10/2017).

Namun begitu, KPK belum memutuskan Nur Alam akan disidang dimana. Sebab, KPK masih mengupayakan persidangan Nur Alam digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Rencana persidangan masih kami pertimbangkan apakah di Jakarta atau Sultra. Jika akan dilakukan di Jakarta, KPK akan proses lebih lanjut ke Mahkamah Agung (MA)," kata dia.

Nur Alam sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kasus Korupsi Perizinan, Nur Alam Segera Disidang : http://ini.la/2415064

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kasus Korupsi Perizinan, Nur Alam Segera Disidang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.