Search

Terpopuler - MA Harap Ada UU Perlindungan Peradilan

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengharapkan Undang-Undang Perlindungan Lembaga Peradilan segera disusun.

"Semoga di masa datang segera diusulkan Undang-Undang Perlindungan Lembaga Peradilan untuk menjamin terselenggaranya proses peradilan yang objektif, akuntabel dan transparan," ujar Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Hal ini dikatakan Abdullah setelah protes sekelompok masa di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A yang terjadi pada Senin (16/10).

Meskipun utusan dari kelompok ini sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadilan, Abdullah tidak menjamin bahwa peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi atau diikuti di tempat lain.

"Dalam upaya melakukan tindakan preventif, tidak cukup hanya dengan meningkatkan fungsi koordinasi dengan aparat keamanan, tetapi harus ada undang-undang khusus yang menjaminnya," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan supaya peristiwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A tersebut dapat menjadi pelajaran dan mempercepat penyusunan Undang Undang Perlindungan Lembaga Peradilan (Contempt of Court).

"Undang-undang ini diperlukan secara mendesak untuk menjamin terselanggaranya proses persidangan dari awal sampai akhir," ujar Abdullah.

Menurut MA, tujuan dan sasaran dari undang undang tersebut tidak saja melindungi pengadilan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara, namun semua pihak yang terlibat dalam perkara.

"Siapapun yang melakukan perbuatan yang masuk ranah mengganggu proses persidangan, maka harus diancam dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Abdullah.

Sebelumnya, pada Senin (16/19) sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok masa mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A dengan mempertanyakan mengapa salah seorang saksi yang juga anggota DPRD dalam perkara korupsi, tidak dijadikan menjadi tersangka.

Kelompok ini melakukan aksi protes bahkan melempar kursi di depan meja informasi. Kemudian pada Selasa (17/10) utusan dari kelompok ini mengajukan permohonan maaf kepada Pengadilan.[tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - MA Harap Ada UU Perlindungan Peradilan : http://ini.la/2412055

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - MA Harap Ada UU Perlindungan Peradilan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.