
INILAHCOM, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi turut menanggapi pernyataan HS (25) yang ingin memenggal Presiden Jokowi. Secara hukum, pernyataan HS memang masuk kategori melanggar hukum.
"Kalau mendengar pernyataan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum, karena beliau ingin memenggal kepala Presiden," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade, Senin (13/5/2019).
Namun, kata dia, sebaiknya pernyataan HS ditindaklanjuti lebih dalam apakah mempunyai niat serius atau hanya bercanda seperti kasus RJ remaja yang sempat viral dan menghina Presiden Jokowi.
"Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujarnya.
Sebelumnya, HS melontarkan pernyataan memenggal Jokowi dalam demo di Bawaslu pada Jumat (10/5). Usai videonya viral, HS pun kemudian ditangkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) 08.00 pagi.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - BPN: Pernyataan HS Serius Atau Hanya Bercanda : http://bit.ly/30hT3yvBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - BPN: Pernyataan HS Serius Atau Hanya Bercanda"
Posting Komentar