INILAHCOM, Jakarta - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku diminta kesediaannya oleh Kepolisian Saudi Arabia untuk membuat laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan karena ada pihak yang memasang poster di tembok rumah tinggalnya di Saudi.
"Saya kembali dipanggil oleh Kepolisian Saudi, ternyata saya tidak ada pemeriksaan lanjutan. Kasus saya sudah selesai karena saya sebagai korban, tapi pihak Kepolisian Saudi meminta kesediaan saya untuk melaporkan kejadian," kata HRS dalam konfrensi persnya lewat You Tube, Jumat (9/11/2018).
Menurut dia, karena ada hal yang membuat mereka tersinggung dimana ada seseorang yang meletakkan poster di rumah tinggalnya. Bukan hanya itu, ada pihak yang memfotonya dan diduga mereka bersembunyi di salah satu gedung di sekitar gedung-gedung tempat tinggal Habib Rizieq.
"Pada saat saya berdialog dengan kepolisian, mereka mengambil gambar dengan kamera dari jarak jauh dan sangat fokus sekali. Kemudian foto tersebut disebarkan di Indonesia disiarkan di berbagai televisi. Ini membuat Kepolisian Saudi sangat marah, mereka tersinggung dan mereka kecewa," ujarnya.
Karena sebetulnya, kata Habib Rizieq, menurut mereka apa yang dilakukan mereka kepadanya hanya rutinitas biasa, ada poster dipasang sebuah rumah lalu dipanggil penghuni rumah ditanya dan itu rutinitas standar yang biasa dilakukan Kepolisian Saudi.
"Karena poster apapun tidak boleh dipasang di rumah-rumah tinggal di Saudi, itu peraturan negara," jelas dia.
Bukan hanya itu, Habib Rizieq mengatakan meski kecintaannya terhadap Bendera Merah Putih juga tidak boleh ditempel di tembok rumahnya. Sebab, Bendera Merah Putih hanya boleh berkibar di KBRI, KJRI atau kantor-kantor khusus memang milik Pemerintah Indonesia.
"Kalau di rumah-rumah tinggal, perkampungan itu tidak boleh. Jadi itu memang peraturan. Jadi pemeriksaan saya dimintai keterangan itu rutinitas biasa," katanya.
Jadi, kata HRS, Pemerintah Saudi atau Kepolisian Saudi marah, kecewa karena ada penyebarluasan foto secara masif di negara Indonesia yaitu ada seorang perwira kepolisian sedang menanyai dirinya di tengah jalan dan itu menjadi viral.
"Saya setuju dan sepakat saya membuat laporan dan mereka senang kita bekerja sama dengan baik, kemudian dari laporan yang kita buat pihak Kepolisian Saudi akan mengejar mereka," katanya.
Menurut dia, mereka melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap penghuni rumah tanpa seizin penghuni rumah dengan membuat poster dan membuat masalah.
"Kedua, mereka juga dituntut UU ITE yang ada di Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta real setara Rp 8 miliar," katanya.
Bahkan, kata HRS, ini bisa dikenakan Undang-undang spionase. Karena kalau terbukti mereka tertangkap melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum Saudi, mereka bisa dikenakan hukuman pancung.
Oleh karena itu, HRS mengingatkan semua pihak jangan main-main untuk melakukan suatu gerakan intelijen di negara lain karena itu suatu pelanggaran yang sangat serius dan hukumannya juga sangat serius.
"Ini tidak main-main. Karena itu kita sepakat, saya setuju kita bekerja sama kita kejar mereka. Pihak Kepolisian Saudi sudah olah TKP untuk menentukan sudut dari gedung mana mereka akan melakukan penggeledahan, pencarian. Kita doakan saja semoga pelakunya tertangkap," tandasnya.
Baca Kelanjutan Terpopuler - HRS Diminta Buat Laporan oleh Polisi Saudi : https://ift.tt/2qCJEkNBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - HRS Diminta Buat Laporan oleh Polisi Saudi"
Posting Komentar