Search

Terpopuler - Tito Usulkan Definisi dalam RUU Anti-Terorisme

INILAHCOM, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku mendapat informasi jika dalam pembukaan masa sidang DPR RI setelah reses akan dibahas secara prioritas soal penyelesaian revisi UU Anti-Terorisme.

"Saya dapatkan informasi diupayakan pada pembukaan besok mulai sidang itu jadi prioritas untuk dibicarakan," kata Tito di Istana Negara, Selasa (22/5/2018).

Dia mengakui dalam pembahasan revisi UU Terorisme terdapat sedikit permasalahan terkait kata-kata definisi. Namun, Tito juga turut mengajukan definisi dalam revisi Undang-undang tersebut yang masih dibahas antara pemerintah dengan DPR.

"Saya mengajukan definisi organisasi, karena ini kan bukan kelompok organisasi formal, seperti korporasi terbatas daftar ke Kementerian Kumham. Ini kan dikenal dengan secret society organsiasi underground," ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, usulan tersebut harus diakomodir dalam Undang-undang tersebut bukan hanya organisasi formal tapi juga informal.

"Contoh di Hongkong ada Triad, itu bukan organisasi resmi tapi secret society. Tapi, di Tiongkok dibuat UU yang mengenal secret society itu dan melarang, kemudian mempidanakan yang terlibat secret society," jelas dia.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Tito Usulkan Definisi dalam RUU Anti-Terorisme : https://ift.tt/2IBWXgO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Tito Usulkan Definisi dalam RUU Anti-Terorisme"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.