INILAHCOM, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberisi dana nasakbah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia yang dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Mei 2018.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018), menyatakan, LPS segera merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan nasabah yang layak bayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Samsu.
Dalam rangka likuidasi PT BPR Budisetia, Samsu mengatakan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham. Termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"LPS sebagai RUPS PT BPR Budisetia akan mengambil tindakan-tindakan, antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris," ujar Samsu.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS meminta nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Budisetia.[tar]
Baca Kelanjutan Terpopuler - OJK Tutup BPR Budisetia, LPS Jamin Duit Nasabah : https://ift.tt/2IUNBZzBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - OJK Tutup BPR Budisetia, LPS Jamin Duit Nasabah"
Posting Komentar