INILAHCOM, Jakarta - Ketua Pansus Revisi Undang-undang RUU) Anti-Terorisme Muhammad Syafii mengakui saat ini definisi soal pelaku terorisme memang masih abu-abu.
Untuk itu, ia mengatakan definisi ini perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang terorisme bukan sekadar untuk menjabarkan maknanya semata, melainkan juga agar aparat tak asal menetapkan seseorang sebagai teroris atau bukan.
"Kalau terpidana teroris mencuri ayam, apakah ini tindakan teroris bukan? Ini kan, tindakan pidana. Di Amerika misalnya, ada anak kesal ke kepala sekolah lalu ditembaki 10 orang temannya itu teroris atau bukan? Perlu ada definisi kewenangan aparat menetapkan orang itu teroris atau bukan," jelas Syafii di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Dia menambahkan, ada tiga partai lain yang mendukung soal perlunya penjabaran definisi teroris yang digagas pihaknya selaku representasi Partai Gerindra.
"Kalau yang sependapat dengan kami ada PKS, PAN dan Demokrat, tapi mereka ini selalu nggak datang rapat. Makanya, dalam perdebatan saya selalu sendirian. Masukin pasal sendirian dan definisi sendirian," ujarnya.
Lebih jauh, Syafii mengatakan jika Gerindra merupakan partai penguasa saat ini, maka bisa saja mengusulkan untuk membubarkan Densus 88 Anti Teror lantaran adanya usulan keterlibatan TNI di dalamnya.
"Densus 88 bisa dibubarkan kalau kita yang berkuasa. Sekarang boro-boro, nyempil di tengah Densus 88 saja bisa ditangkap. Makanya rebut kekuasaan dan 2019 harus ganti presiden," katanya.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Ini Parpol yang Dukung Usulan Gerindra : https://ift.tt/2x1FFUXBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ini Parpol yang Dukung Usulan Gerindra"
Posting Komentar