INILAHCOM, Malang - Hari kedua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang, mencatat dari sortir surat suara yang sudah masuk, 400 diantaranya dianggap cacat atau rusak.
KPUD ditempat itu pun masih menunggu instruksi dari Provinsi Jatim perihal surat suara rusak untuk Pilgub Jatim 27 Juni 2018 mendatang.
Sementara target sortir dan pelipatan surat suara, diberi batas waktu sampai tanggal 3 Juni 2018.
Hal itu sesuai dengan batas waktu yang diberikan KPU Provinsi Jatim kepada KPU Kabupaten Malang dalam sortir dan pelipatan surat suara Pilgub Jatim.
Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Malang, Taufik mengatakan, pihaknya sudah meminta pada masing-masing PPK untuk membawa tenaga sortir dan lipat surat suara lebih banyak.
Dengan demikian proses sortir dan lipat surat suara Pilgub Jatim sebisa mungkin bisa selesai sebelum waktu habis. "Di hari kedua ini jumlah tenaga sortir dan lipat surat suara yang dipekerjakan semakin banyak jumlahnya," terang Taufik, Kamis (31/5/2018).
Taufik mengatakan, hari pertama sortir dan lipat surat suara Pilgub Jatim, ada dua PPK yang langsung bisa menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara. Yakni PPK Jabung dan Ngantang.
Ini setelah dua PPK tersebut membawa tenaga sortir dan lipat cukup banyak jumlahnya hingga bisa segera selesai.
Menurut dia, meski berupaya melakukan sortir dan lipat surat suara lebih cepat namun tenaga sortir dan lipat tetap diawasi dengan ketat oleh petugas KPU Kabupaten Malang.
Dimana penyortiran surat suara harus tetap mengikuti kriteria dan ketentuan surat suara dinyatakan cacat. Yakni lipatan kusut, ada lubang atau bercak dibagian manapun di surat suara, warna buram, potongan tidak surat suara tidak simetris, tinta gambar tembus.
"Kriteria surat suara cacat itu harus betul-betul diperhatikan tenaga sortir dibawah pengawasan petugas KPU," beber Taufik.
Pada hari pertama dari dua PPK yang telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan, ada 400 surat suara yang masuk kategori cacat sehingga dinyatakan rusak.
Dan pihaknya memperkirakan surat suara Pilgub Jatim dinyatakan rusak yang diterima KPU Kabupaten Malang akan cukup banyak jumlahnya.
"Untuk langkah berikutnya terhadap surat suara dinyatakan rusak, kami akan menunggu instruksi KPU Provinsi Jatim. Apakah dimusnahkan atau dikirim kembali ke percetakan," Taufik mengakhiri.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Tenaga Sortir dan Lipat Surat Suara Diperketat : https://ift.tt/2H9ZVmTBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Tenaga Sortir dan Lipat Surat Suara Diperketat"
Posting Komentar