Search

Terpopuler - Polemik Koopssusgab, Ini Kata Moeldoko

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta publik untuk tidak sepotong-sepotong memahami pembentukan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang turut memberantas aksi terorisme di Indonesia.

"Mengartikannya yang utuh dulu, jangan sepotong-sepotong. Nanti hadirnya ini bikin ini, nanti dulu, pikir yang jernih. Jangan komentari sepotong-sepotong, beritanya jangan sepotong nanti bikin isu miring," kata Moeldoko di area Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan Koopssusgab TNI terdiri dari semua kekuatan yakni matra darat, udara dan laut.

Menurutnya, tugas untuk mengatasi berbagai situasi yang sangat mendesak dan menentukan di daerah memerlukan kecepatan tinggi.

"Kemudian, pasukan ini bisa digunakan untuk membantu kepolisian di dalam hal yang bersifat khusus, penanganan teroris adalah hal yang bersifat khusus," ujarnya.

Lebih jauh, Moeldoko menjelaskan cara komando operasi khusus gabungan ini bekerja. "Tentu, kepolisian yang paham mau diapain Koopssusgab tersebut. Maka, tergantung dari keinginan polisi. Tapi yang paling penting secara kapasitas pasukan khusus siap digunakan untuk kepentingan yang menentukan," jelasnya.

Ia mengakui saat ini timbul pertanyaan yang menjadi polemik soal bagaimana payung hukum dari Koopssusgab tersebut. Moeldoko merasa tak perlu lagi karena sudah pernah ada ketika ia menjabat Panglima TNI.

"Pertanyaannya yang sekarang jadi polemik apa perlu payung hukum? Lah untuk apa lagi hukum? Wong pembentukan Koopssusgab itu sudah pernah saya bentuk tinggal dilanjutkan. Lah hukumya apa? Ya UU No 34 tentang TNI. Jadi domain Panglima TNI sepenuhnya. Kemarin kita minta restu kepada bapak presiden, oke direstui saya lanjutkan," paparnya.

Di dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI, lanjutnya, ada yang namanya operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Sedangkan, dalam OMSP itu ada 14 poin yang macam-macam di antaranya menangani soal terorisme. Namun, kapan digunakannya itu tergantung dari spektrum ancaman. "Kalau sudah tinggi dan memerukan TNI, jalan," katanya.

Namun demikian, Moeldoko menegaskan yang memerintahkan itu pasti Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meskipun dalam UU TNI diatur tentang OMP dan OMSP merupakan domain Panglima TNI.

"Tapi harus meminta restu presiden, gak boleh panglima buat sembarangan. Harus ada restu presiden," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Polemik Koopssusgab, Ini Kata Moeldoko : https://ift.tt/2rS9eTX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Polemik Koopssusgab, Ini Kata Moeldoko"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.