Search

Terpopuler - Pasangan Asyik Cabut Somasi ke KPU-Bawaslu

INILAHCOM, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik), mencabut somasi yang dilayangkan kepada KPU dan Bawaslu Jabar atas dugaan penjatuhan sanksi bagi pasangan tersebut.

"Terkait kemarin beredar di media, sudah jatuh sanksi, itu kita klarifikasi, itu tidak benar. Kita kemarin pertimbangkan somasi setelah klarifikasi kelihatannya tidak penting lagi itu somasi," kata salah satu tim advokasi pasangan Sudrajat-Syaikhu, Sadar Muslihat, di Kantor Bawaslu Jabar, Sabtu (19/5/2018).

Dia menjelaskan pernyataan somasi yang disampaikan Wakil Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merupakan respons atas isu sanksi yang telah dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu oleh Bawaslu dan KPU.

Ia mengatakan setelah mengklarifikasi langsung kepada Bawaslu, hingga saat ini belum ada sanksi apapun yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu terhadap pasangan tersebut.

"Dari keterangan ketua Bawaslu, pidana tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Pelanggaran administrasi masih dikaji," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Jabar mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Sudrajat-Syaikhu dalam debat publik kedua.

Surat rekomendasi itu akan menjadi bahan rujukan bagi KPU untuk menentukan apakah Sudrajat-Syaikhu layak diberikan sanksi atas kasus yang menyinggung pergantian presiden dalam debat pilgub belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Kandidat Gubernur Jabar, Sudrajat, menyatakan bahwa apa yang dilakukannya bersama Syaikhu mengenai pergantian Presiden, murni berasal dari aspirasi masyarakat.

"Ini aspirasi masyarakat Jabar, kampanye adalah menyosialisasikan Asyik dan meraup dukungan suara, itu aspirasi publik saya menegaskan kembali," katanya. [tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pasangan Asyik Cabut Somasi ke KPU-Bawaslu : https://ift.tt/2KGfrcf

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pasangan Asyik Cabut Somasi ke KPU-Bawaslu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.