Search

Terpopuler - Kegaduhan Gaji BPIP Menimbulkan Korban

INILAHCOM, Jakarta - Polemik besaran gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tampaknya akan terus berlanjut. Pemerintah memberi sinyal tidak akan melakukan perubahan soal besaran gaji yang berpijak pada Perpres 48/2018. Di sisi lain, kritik publik terus mengemuka. Kini, soal gaji BPIP pun menimbulkan korban, kantor koran di Bogor digeruduk massa imbas dari pemberitaan.

Koran lokal di Kota Bogor, Radar Bogor, menjadi korban kekerasan massa dari PDI Perjuangan Kota Bogor, Rabu (30/5/2018) sore. Penggerudukan kantor koran lokal di Kota Bogor itu imbas judul di koran tersebut "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta". Di atas judul tersebut, tampak foto Megawati berada di tengah sementara di sebelah kanan dan kirinya gambar uang yang berjajar dengan foto beberapa tokoh.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah kader PDI Perjuangan tersebut di ruang redaksi Radar Bogor. Semestinya, keberatan atas pemberitaan diselesaikan melalui UU No 40/1999 tentang Pers. "Mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam siaran pers yang diterima, Kamis (31/5/2018).

Di bagian lain, AJI Jakarta juga mendorong Radar Bogor memberikan ruang hak jawab bagi PDI Perjuangan bilamana merasa keberatan dengan isi pemberitaan di Radar Bogor. "Mengimbau Radar Bogor memberikan ruang hak jawab kepada PDIP serta berharap semua media menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik," imbuh Asnil.

Sementara terpisah LBH Pers menilai tindakan sejumlah kader PDI Perjuangan yang melakukan penggerudukan dengan cara kekerasan telah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. "Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan anggota PDIP Bogor sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers," sebut Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin, Kamis (31/5/2018).

Tindakan kader PDI Perjuangan tersebut, imbuh Nawawi, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dimana Ketua Umum PDI Perjuangan merupakan Ketua Dewan Pengarah BPIP. "Sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," cetus Nawawi.

LBH Pers juga mencatat tindakan sejumlah kader PDI Perjuangan itu masuk delik tindak pidana karena telah melakukan kekerasan kepada orang barang secara bersama-sama melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. "Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," tambah Nawawi.

Semestinya, kata Nawawi, PDI Perjuangan sebagai organisasi politik yang terdidik dapat menggunakan instrumen konstitusional bila keberatan terhadap materi pemberitaan dengan mengajukan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No 40/1999 tentang Pers.

Di bagian lain, LBH Pers juga mengingatkan tindakan sejumlah kader PDI Perjuangan juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban," seru LBH Pers.

Selain itu, LBH Pers juga mendesak PDI Perjuangan memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam peristiwa penggerudukan tersebut. "Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor," tandas Nawawi.

Sementara terpisah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui tindakan kader PDI Perjuangan Kota Bogor ke kantor Radar Bogor. "Kita sama sekali tidak pernah mengetahui ada peristiwa itu, kami baru tahu dari pemberitaan media, makanya kami ingin menggali fakta lebih jauh ya," ucap Arteria di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Kritik publik atas gaji jumbo BPIP semestinya direspons dengan bijak oleh semua pihak baik pemerintah maupun pihak-pihak yang merasa memiliki kedekatan dengan pegiat BPIP. Demokrasi meniscayakan partisipasi publik dalam urusan kebijakan publik. Meski, hingga saat ini, sinyal perubahan terhadap Perpres 42/2018 jauh panggang dari api.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kegaduhan Gaji BPIP Menimbulkan Korban : https://ift.tt/2smIyL3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kegaduhan Gaji BPIP Menimbulkan Korban"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.