
INILAHCOM, Jakarta - Tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin (13/5/2019) kemarin di Markas Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.
"Ditangkap 05.30 WIB," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019)
Dia menyebut penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik.
"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini gak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar," ujarnya.
Penangkapan yang dilakukan penyidik diruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata dia lagi. [rok]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Usai Pemeriksaan, Eggi Sudjana Ditahan Polisi? : http://bit.ly/2WGBw0NBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Usai Pemeriksaan, Eggi Sudjana Ditahan Polisi?"
Posting Komentar