Search

Terpopuler - Laporkan Dugaan Kecurangan, BPN Didampingi Advokat

INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dian Islamiati Fatwa turut melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu. Didampingi Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), Dian menyampaikan tiga pokok laporan.

"Pertama dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait money politic, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01," kata Dian melalui siaran pers BPN, Jumat (10/5/2019).

Kedua lanjutnya, dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01. Dan Ketiga dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu No. 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

"Selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalagunakan wewenang yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye. Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian.

Sementara itu, Sekjen PADI, Arisakti Prihatwono mengatakan, pelaporan ini dilakukan demi terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur dan berintegritas. "Dugaan ini sudah cukup banyak dan saat ini kami mendampingi ibu Dian sebagai warga negara yang baik untuk melakukan pelaporan secara resmi di Bawasl. Dugaan ini sudah kami lengkapi dengan membawa alat bukti untuk menguatkan pelaporan kami," katanya. [fad]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Laporkan Dugaan Kecurangan, BPN Didampingi Advokat : http://bit.ly/2WJVQyg

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - Laporkan Dugaan Kecurangan, BPN Didampingi Advokat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.