INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Zulkifli dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap Tersangka ZAS, Walikota Dumai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).
Febri menyebut surat pencegahan surat diterbitkan dan dikirim ke pihak imigrasi pada 3 Mei 2019 kemarin.
Zulkifli sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," ucap Febri.
Zulkifli menyandang dua perkara yang tengah ditangani KPK. Perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. [rok]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Cegah Zulkifli ke Luar Negeri : http://bit.ly/2PJINuiBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Cegah Zulkifli ke Luar Negeri"
Posting Komentar