Search

Terpopuler - DPR Sebut Harapan Honorer K2 Jadi PNS Pupus

INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi X DPR, Moh Nizar Zahro menilai harapan honorer K2 untuk menjadi PNS pupus setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP-PPPK).

"Akhirnya PP-PPPK resmi diluncurkan sebagai senjata untuk meredam gelombang aksi honorer K2. Selamat datang PP, selamat tinggal revisi UU ASN. Pupus sudah harapan honorer K2 menjadi PNS," kata Nizar, Selasa (11/12/2018).

Menurut dia, DPR dan Honorer K2 sebelumnya mau revisi UU ASN untuk mengakomodasi honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun tapi pemerintah lebih memilih mengeluarkan PP PPPK. Maka, janji Jokowi untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS sudah tidak mungkin terpenuhi lagi.

"Janji Jokowi untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS sudah tidak mungkin terpenuhi lagi. Jika masih ada yang percaya Jokowi, resiko tanggung sendiri," ujarnya.

Oleh karena itu, Nizar mengajak masyarakat mencermati apakah produk PP-PPPK yang diteken Jokowi ini menguntungkan honorer K2 atau makin menenggelamkan honorer K2 dalam jurang ketidakpastian. Menurut dia, ada beberapa poin yang bisa dikritisi.

Di antaranya kaya Nizar soal seleksi ternyata honorer K2 tidak mendapatkan prioritas. Pasal 6 berbunyi bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

"Bagaimana nasib honorer K2 jika tidak lulus tes seleksi? Pemerintah harus memberi kejelasan soal ini," katanya.

Kemudian, Nizar menambahkan soal masa kontrak kerja. Pasal 37 ayat 1 berbunyi bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

"Masa kontrak 1 tahun menjadikan posisi Honorer K2 sangat lemah. Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas. Mestinya bagi Honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS," jelasnya.

Dengan demikian, Nizar menilai secara keseluruhan PP PPPK sangat merugikan honorer K2 karena tidak jelas. Misal, ketidakjelasan penerimaan, seleksi, masa kontrak, dan ironisnya kapan saja bisa di-PHK.

"PP PPPK layak ditolak karena bukan solusi seperti yang diharapkan honorer K2, tapi sebuah jebakan yang bisa memperpanjang ketidakjelasan nasib honorer K2. Waspadai niat jahat PP PPPK," katanya.

Maka dari itu, Nizar mengingatkan Presiden Jokowi harus memenuhi janjinya mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS. PP PPPK hanya layak untuk pengangkatan pegawai baru, sementara honorer K2 sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara.

"Pengabdian yang layak diganjar dengan pengangkatan sebagai PNS. Alasan kekurangan anggaran sudah tidak bisa diterima lagi," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - DPR Sebut Harapan Honorer K2 Jadi PNS Pupus : https://ift.tt/2BavIDr

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - DPR Sebut Harapan Honorer K2 Jadi PNS Pupus"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.