Search

Terpopuler - Urus Peninjauan Kembali Diminta Rp500 Juta

INILAHCOM, Jakarta - Nama mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut dalam surat dakwaan Eddy Sindoro, Chairman Paramaount Enterprise.

Nurhadi disebut sempat menghubungi panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang menerima suap dari Eddy Sindoro.

Awalnya, Eddy Sindoro mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan pailit Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Across Asia Limited (AAL). Eddy Sindoro kemudian berupaya menyuap Edy Nasution agar memproses peninjauan kembali itu.

Untuk urusan pengajuan peninjauan kembali itu, Eddy Sindoro memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Wresti lalu menemui Edy Nasution.

"Wresti meminta Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL meskipun waktu pendaftarannya sudah lewat," ucap jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kedaluwarsa itu, Edy Nasution meminta Rp 500 juta dan disetujui Eddy Sindoro.

Setelah itu, peninjauan kembali dilanjutkan PN Jakarta Pusat. Saat itulah Nurhadi sempat menghubungi Edy Nasution.

"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," ucap jaksa.

Setelah urusan rampung, Wresti memberikan uang ke Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno. Namun, sesaat setelah pemberian uang, KPK menangkap Edy Nasution dan Doddy.

Edy Nasution dan Doddy pun sudah diadili dan telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Urus Peninjauan Kembali Diminta Rp500 Juta : http://bit.ly/2ShZyxa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Urus Peninjauan Kembali Diminta Rp500 Juta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.