INILAHCOM, Bojonegoro - Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro belum mendapat data asal senjata api (senpi) yang dimiliki tersangka kasus penipuan dan penggelapan izin usaha pertambangan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzulqarnain mengatakan, senpi yang dimiliki tersangka Arif Afandi (39), warga Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya itu masih dilakukan pendalaman.
"Belum ada pengakuan dari yang bersangkutan (tersangka). Kita masih lakukan penelitian," ujar Daky, Jumat (2/11/2018).
Senjata api yang dimiliki tersangka jenis FN nomor 7-5699. Karena memiliki senpi tanpa dilengkapi izin, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Selain melanggar Undang-undang Darurat, dia juga dijerat pasal berlapis. Yakni, tentang Penipuan dan Penggelapan pasal 378 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumnya lima tahun sampai seumur hidup," terangnya.
Tersangka diamankan polisi atas laporan dari korban Chobul Rohman warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Kepada korban, Arif yang berprofesi sebagai pengacara menjanjikan bisa mempercepat proses pengajuan izin penambangan pasir di P2P Provinsi Jawa Timur melalui jalur khusus.
"Dari situ tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban. Bahkan korban mengalami kerugian hingga Rp309 juta," ujar Kapolres Bojonegoro.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Pemilik Senpi Ilegal di Bojonegoro Masih Gelap : https://ift.tt/2qo19FcBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pemilik Senpi Ilegal di Bojonegoro Masih Gelap"
Posting Komentar