
INILAHCOM, Jakarta - Penasihat hukum Edward Seky Soeryadjaya, Bambang Hartanto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mematuhi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Dimana penetapan tersangka terhadap Edward atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk adalah tidak sah.
Putusan praperadilan tersebut telah dibacakan oleh hakim tunggal Aris Bawono Langgeng di PN Jakarta Selatan pada Rabu, (23/4/2018) lalu.
"Saya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan praperadilan yang notabene putusan itu harus dipatuhi oleh siapapun," kata Bambang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Bambang menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 102 tahun 2016 menyatakan pokok perkara hukum batal apabila dalam praperadilan pokok perkara utamanya dinyatakan tidak sah secara hukum. Sehingga, Bambang berharap agar PN Jakarta Pusat dapat menjalani putusan praperadilan tersebut.
"Jadi putusan praperadilan itu yang pertama menggugurkan penetapan tersangka, kedua menggugurkan membatalkan sprindik. Kalau penetapan tersangka sudah dibatalkan dan sprindik sudah dibatalkan. Seluruh pemeriksaan yang ada gugur," tegas Bambang.
Oleh karena itu, Bambang menilai apabila PN Jakarta Pusat tidak menjalankan putusan praperadilan maka secara otomatis telah melanggar Undang-Undang.
"Kalau tidak dijalankan kita mau ngadu kemana lagi, saya hanya minta satu keadilan bahwa putusan itu harus dijalankan dan ini perintah undang-undang," pungkasnya.
Dalam amar putusannya hakim menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Print 93/F:/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 atas nama pemohon juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-55/F/Fd.1/2017 tanggal 27 Juli 2017 terhadap termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Paal 55 ayat ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata hakim tunggal Aris Bawono Langgeng saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - PN Tipikor Harus Batalkan Sidang Dakwaan Edward : https://ift.tt/2wrMQFnBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - PN Tipikor Harus Batalkan Sidang Dakwaan Edward"
Posting Komentar