Search

Terpopuler - Ikuti BI, LPS Kerek Bunga Penjaminan Simpanan Bank

INILAHCOM, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan kenaikan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps).

Penaikan penjaminan itu berlaku untuk simpanan berbentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), per Januari 2019.

Walhasil, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, naik menjadi 7,00% dan valas 2,25%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR, menjadi 9,50%.

"Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di kantor LPS, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Kata Halim, kenaikan tingkat bunga penjaminan ini, mencermati sejumlah pertimbangan. Pertama, tren suku bunga simpanan perbankan naik sebagai respons kenaikan suku bunga acuan BI (BI-7 Days Reserve Repo Rate) sepanjang Mei-November 2018.

"Lalu, kondisi likuiditas relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga. Dan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan," ucapnya.

Alasan lainnya adalah penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, maka LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.

Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Halim. [tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Ikuti BI, LPS Kerek Bunga Penjaminan Simpanan Bank : http://bit.ly/2AER38B

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - Ikuti BI, LPS Kerek Bunga Penjaminan Simpanan Bank"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.