Search

Terpopuler - Hari Ini Bawaslu Keluarkan Putusan Terhadap Anies

INILAHCOM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menjadwalkan akan mengeluarkan rekomendasi putusan terhadap pemeriksaan Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini, Jumat (10/1/2019).

Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor itu akan menentukan apakah pose jari Anies dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12/2018) lalu memenuhi unsur pidana atau tidak.

Anies sendiri juga sudah memenuhi pemeriksaan Bawaslu pada Senin (7/1) lalu. Dalam kasus tersebut, Bawaslu mengaitkan Anies dengan pasal 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun isi Pasal 547 UU Pemilu tersebut yaitu:

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),"

Pemeriksaan terhadap Anies pun menuai pro dan kontra. Apalagi juga banyak sejumlah Kepala Daerah lainnya yang mendeklarasikan diri kepada pasangan Capres Jokowi-Maruf, namun belum diproses Bawaslu.

Sebelumnya pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, terlalu berlebihan jika seorang Kepala Daerah diancam hukuman pidana hanya karena mengacungkan jari terkait Pilpres 2019.

"Terlalu berlebihan kalo ada kepala daerah mengacungkan jari lalu diancam hukuman 3 tahun penjara atau denda 36jt. Pasal itu soal abuse of power, bukan abuse of gesture," kata @ReflyHZ dalam akun twitternya pada Rabu (9/1) kemarin.

[fad]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Hari Ini Bawaslu Keluarkan Putusan Terhadap Anies : http://bit.ly/2H533Wz

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - Hari Ini Bawaslu Keluarkan Putusan Terhadap Anies"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.