Search

Terpopuler - Ada Pemburu Rente di Impor Garam

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah dalam memutuskan kuota impor garam tidak memasukan produksi garam lokal. Alasannya, pada saat kebijakan impor dibuat garam lokal belum tersedia.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nainul Huda menduga, ada pihak yang sengaja mencari keuntungan dari impor tersebut. Sebab, garam impor lebih murah bila dibandingkan dengan garam lokal.

"Saya duga ada pihak yang memang diduga mengambil keuntungan dari situ (impor garam). Ada pemburu rente yang sengaja membuat kebutuhan garam terlihat besar," kata Huda kepada INILAHCOM, di Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Dia menduga pemburu rente atau pengusaha tersebut dekat dengan pemerintah. Sebab, apabila tidak, maka tidak bisa bermain. Namun, dia tidak menyebut siapa sosok pengusaha itu.

"Pemburu rente-nya pengusaha. Pasti ada unsur kedekatan dengan pemerintah," kata dia.

Kemenperin sebelumnya mengakui keputusan kuota impor garam tidak memasukan produksi garam lokal. Alasannya karena pada saat kebijakan impor dibuat garam lokal belum tersedia.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono berdalih proyeksi KKP hanya sebagai asumsi saja, karena belum ada produksi garam. Sementara sejak Januari 2018 kebutuhan industri sekitar 300 ribu ton. "Ya kan itu belum berproduksi, itu asumsi-asumsi saja," kata Sigit beberapa waktu lalu.

Perbedaan asumsi produksi garam lokal ini menjadi sumber perbedaan polemik di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan produksi garam lokal sebanyak 1,5 juta ton sehingga menghitung kebutuhan impor garam sebanyak 2,1 juta ton.

Sedangkan Kemenperin mendasari produksi garam lokal nol, sehingga mengusulkan impor garam 3,7 juta ton.

Hingga kini, realisasi impor garam telah mencapai sebanyak 3,046 juta ton dari kuota 3,7 juta ton atau yang paling tertinggi dalam sejarah impor garam Indonesia. Realisasi izin impor garam pertama kali pada 4 Januari 2018 sebanyak 2,37 juta ton.

Kemudian izin impor garam sebanyak 676 ribu ton kembali diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. PP impor garam ini mengubah kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP ke Kemenperin.

Setelah menerbitkan izin 676 ribu ton, Kementerian Perindustrian mempertimbangkan pengurangan kuota impor garam. [jin]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Ada Pemburu Rente di Impor Garam : https://ift.tt/2GJr8Rh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Ada Pemburu Rente di Impor Garam"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.