
INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith. Artinya, polisi akan meminta keterangan-keterangan lebih lanjut guna menentukan arah kasus ini.
"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada INILAHCOM, Rabu (5/12/2018).
Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu. Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). [ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Polisi Naikkan Status Perkara Habib Bahar : https://ift.tt/2rnR8bqBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Polisi Naikkan Status Perkara Habib Bahar"
Posting Komentar