Search

Terpopuler - Pemerintah Jangan Zolim Terhadap PNS Muslim

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin supaya hati-hati merencanakan memotong gaji PNS muslim untuk zakat.

"Menurut saya hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat," kata Dahnil kepada INILAHCOM, Rabu (7/2/2018).

Ia menjelaskan zakat adalah kewajiban uang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan, artinya bila penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas penghasilan pertahun.

"Nah, bila tidak mencapai nishab dia tidak wajib membayar zakat. Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku zolim kepada karyawannya sendiri. Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati," ujarnya.

Justru, kata dia, ketika negara memotong gaji pegawai negeri sipil sembarangan tanpa tebang pilih mana yang mencapai nishab atau tidak. Maka, itu jelas perbuatan zolim terhadap PNS.

"Kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat," jelas dia.

Ia mengatakan untuk batas nishab bisa pertahun dan perbulan, tapi banyak ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima. Artinya, baiknya perbulan. Nah, terkait gaji PNS ini kategorinya adalah zakat profesi.

Maka, nishab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang dikonsumsi atau seringkali nishab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian sekitar 520 kilogram beras.

"Kalau misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp 8.200 atau Rp 10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumsi oleh muzaki (orang yang bayar zakat). Jadi, 520 x Rp 8.200 = Rp 4.264.000. Namun, jika 520 x Rp 10.000 = Rp 5.200.000. Jadi, bila penghasilannya dibawah Rp 4.264.000 maka dia tidak wajib zakat," tandasnya.

Untuk diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Peraturan Presiden tentang pungutan zakat PNS sedang dikaji. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua PNS tapi hanya untuk PNS yang beragama Islam.

Ia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat, sehingga tidak ada konsekuensi apapun bagi PNS yang memilih atau menolak. Sebab, dari potensi sebanyak Rp 270 triliun kondisi saat ini masih jauh dari angka tersebut.

Maka, pemerintah merasa perlu untuk memaksimalkannya dengan cara salah satunya melalui ASN yang jumlahnya mencapai empat juta orang.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pemerintah Jangan Zolim Terhadap PNS Muslim : http://ift.tt/2saTUEc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pemerintah Jangan Zolim Terhadap PNS Muslim"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.