Search

Terpopuler - Alumni 212 Diamankan Polresta Sidoarjo

INILAHCOM, Sidoarjo - Menyebar ulang postingan Facebook The Family MCA (Muslim Cyber Army) terkait ujaran yang mengandung unsur kebencian dan SARA, alumnus gerakan 212, Emir Rianto (56), warga RT 01 RW 09 Perumahan Deltasari Indah M-12 Desa Kureksari Kecamatan Waru, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (28/2/2018).

Emir diamankan karena postingan di akun facebook pribadinya dinilai aparat kepolisian provokatif dan bisa membahayakan. Di akunnya itu, Emir juga mengunggah status dengan foto Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan tulisan, "SAYA MEWAKILI KELUARGA BESAR MABES POLRI MEMOHON MAAF KEPADA SELURUH UMAT ISLAM INDONESIA ATAS KEJADIAN PENGINJAKAN KITAB SUCI AL-QURAN YANG DILAKUKAN KESATUAN DENSUS 88 DAN SIPIR MAKO BRIMOB DEPOK (KAPOLRI Ir. Jend. Tito Karnavian).

Dibawa foto unggahan FB Emir itu, dituliskan dalam kolom status "MEMANCING DI AIR YANG KERUH... TIDAK JAUH BEDA DENGAN PENGHINA PENGHINA AL-QURAN..."HUKUMAN YANG PANTAS ADALAH PENGGAL LEHERNYA MESKI DIA SEORANG MUSLIM!!!..."

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, status yang diunggah oleh Emir ini mengcopy paste dari akun-akun facebook yang selama ini meresahkan dan baru saja ada yang diungkap oleh Mabes Polri. "Jadi dia mengunggah status dari akun-akun Facebook MCA dan lainnya. Di kolom komentar juga mendapat tanggapan dari teman facebooknya dan juga like yang jumlahnya banyak sekali," katanya.

Himawan menambahkan, di akun facebook pribadinya, ER juga mengunggah status dengan sebuah gambar logo BANSER (Ansor), yang mana ditambahkan kalimat "SETUJUKAH ANDA JIKA ORMAS YANG GIAT JAGAIN GEREJA, GIAT BUBARKAN PENGAJIAN DAN GEMAR DANGDUTAN DIBUBARKAN?".

"Ada juga unggahan status berunsur sama diunggah oleh yang bersangkutan. Unggahan status yang diduga belum diketahui kebenarannya itu dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok SARA," terangnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, untuk permintaan maaf, bisa makluminya, namun untuk proses hukum yang mengandung unsur pidana tetap akan ditegakkan.

"Dalam kasus ini, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perhbahan UU momor 11 tahun 2008 tentang ITE," tegas mantan Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah itu.

Di depan Kapolresta Sidoarjo, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo dan lainnya, Emir Rianto juga membacakan pernyataan minta maaf atas kekhilafan yabg dilakukannya, terutama kepada Kapolri dan masyarakat lainnya yang resah atas unggahan status di akun facebook pribadinya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolri dan masyarakat luas secara keseluruan. Saya akui ini khilaf saya," ucap Emir usai membacakan surat permohonan maaf di depan Kombespol Himawan Bayu Aji dan Kompol Muhammad Harris.

Ditanya soal aktifitasnya, Emir mengaku seorang guru ngaji. Para murid yang diasuh, selain kalangan pelajar, juga kelompok janda-janda yang mendalami ilmu agama. Soal tujuan postingan tersebut, Emir mengaku ingin menegakkan dan membela agama islam.

"Saya hanya ingin membela Islam," tutur pria yang mengaku aktif ikut kegiatan 212 dan lainnya di Monas Jakarta itu. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Alumni 212 Diamankan Polresta Sidoarjo : http://ift.tt/2CMcCCg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Alumni 212 Diamankan Polresta Sidoarjo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.