INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri sebagai saksi, Rabu (2/5/2018) malam.
Ia menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul.
"Saya sudah klarifikasi sudah jelaskan, Insya Allah semua sudah terang lah, jadi mudah-mudahan dengan kehadiran saya hari ini mudah-mudahan sudah selesai," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengaku ditanyai penyidik tentang Sohibul Iman sebanyak 15 pertanyaan.
"Ada 15 (pertanyaan), ini bahwa disampaikan oleh presiden PKS itu tidak ada, jadi enggak ada fitnah, enggak ada masalah pencemaran nama baik, yang soal berkaitan dengan masalah waktu di trane news di CNN bahwa saudara Fahri itu berbohong dan lain sebagainya. Itu kan menceritakan peristiwa dan peristiwa itu saya sendiri yang menghadapi," katanya
Ia menjelaskan, penyidik meminta klarifikasi nya. Ia pun menjelaskan peristiwa itu berkaitan dengan Fahri Hamzah yang dimintanya mundur dari Wakil Ketua DPR RI. Tepatnya tanggal 23 Oktober, tapi dengan catatan, Fahri minta waktu satu bulan setengah untuk menghibah beberapa ritik sebagai Wakil DPR RI dan meminta mundurnya di 15 Desember.
"Saya iyakan saja. Di pertengahan Desember dia nggak siap untuk mundur. Jadi pertama dia mengatakan siap. Di pertengahan Desember dia katakan nggak siap, nggak mau mundur. Bahasa ini kira-kita apa? Dan itulah yang diungkapkan Presiden PKS. Itu saya katakan bener," bebernya.
Perihal penyataan Fahri Hamzah agar kasus ini tidak membawa nama orang lain. Salim Aljufri menegaskan bahwa kasus ini secara otomatis akan menyeret namanya.
"Yang melaporkan Fahri. Ketika dia melaporkan Presiden PKS, kaitannya pasti saya juga. Jadi sebenarnya asal muasal dari pelaporan Fahri. Kalau dia nggak lapor ya nggak ada ke saya. Kalau presiden partai ujung-ujungnya saya juga. Jadi bukan presiden partai yang melebar-lebarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Laporan itu terkait pernyataan Sohibul Iman yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. [ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Fahri Vs Sohibul, Ini Klarifikasi dari Al Jufri : https://ift.tt/2IeA41EBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Fahri Vs Sohibul, Ini Klarifikasi dari Al Jufri"
Posting Komentar