INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 yang mengatur pelarangan kapal asing masuk perikanan tangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pujiastuti, mengatakan, perpres tersebut dibuat untuk mencegah illegal fishing dan mencegah kejahatan antar negara via laut.
"Makanya presiden tanda tangan perpres No 44 melarang kapal asing beroperasi menangkap ikan di Indonesia, karena itu bisa dipakai untuk kejahatan lainnya, transnasional, antar negara," kata Susi di kantornya, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Hal ini diungkapkan Susi menyusul terungkapnya kapal ikan sunrise glory membawa narkoba seberat satu ton lebih di Batam.
Untuk itu, illegal fishing dilarang keras. Selain mencegah kejahatan antar negara, illegal fishing juga menaikan ekspor ikan Indonesia.
"Kenapa ilegal fishing terus kami perangi, karena banyak ilegal fishing ini terjadi atau dipake untuk kejahatan lainnya. Dulu seperti selundupan barang, narkoba, dan senjata," kata Susi.
Kapal MV Sunrise Glory diamankan KRI Sigurot 864 di Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam, bukan karena kapal itu membawa 1 ton narkoba.
Kapal itu awalnya ditangkap karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Namun, dalam pemeriksaan tim petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat satu ton lebih. Kapal itu diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati. [ipe]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Susi Ungkap Alasan Perpres 44 Diteken Jokowi : http://ift.tt/2nVEOy9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Susi Ungkap Alasan Perpres 44 Diteken Jokowi"
Posting Komentar