INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardjojo mengungkapkan beberapa saham bank di Indonesia sudah dimiliki bank negara tetangga yakni Singapur dan Malaysia.
Namun, saat bank dari Indonesia ingin membuka cabang kesulitan karena dua negara itu menutup diri. Alasan mereka adalah adanya kesepakatan antara ASEAN dengan World Trade Organization (WTO).
Apabila mereka memberikan bank Indonesia beroperasi, maka mereka juga harus mengizinkan negara lain untuk bisa membuka cabang di negara tersebut.
Dengan itu, ratifikasi Rancangan Undang-undang (RUU) Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) harus disahkan segera.
"Bahwa nanti di antara anggota ASEAN kami akan menyepakati sendiri dan kalau kami menyepakati sendiri kita tidak berkewajiban untuk menawarkan kepada di luar ASEAN, oleh karena itu ada Inisiatif ABIF," kata Agus saat raker dengan Komisi XI DPR, Selasa (6/2/2018).
Agus menjelaskan, ABIF disepakati tiga Qualified ASEAN Banking (QAB). Artinya, Malaysia bisa beroperasi di Indonesia dan begitupun sebaliknya, tiga bank dari Indonesia bisa masuk dan beroperasi di Malaysia. Begitu juga dengan negara Singapura.
Dalam kesempatan ini Agus bercerita, masuk investor dari dua negara itu seiring krisis keuangan 1998.
Singapura, kata Agus, membeli tiga bank yaitu Danamon, UOB, dan NISP. Sementara Malaysia membeli dua bank yaitu Bank Niaga dan Bank Internasional Indonesia (BII). [hid]
BI Curhat Tidak Bisa Buka Kantor di Tetangga
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardjojo mengungkapkan beberapa saham bank di Indonesia sudah dimiliki bank negara tetangga yakni Singapur dan Malaysia.
Namun, saat bank dari Indonesia ingin membuka cabang kesulitan karena dua negara itu menutup diri. Alasan mereka adalah adanya kesepakatan antara ASEAN dengan World Trade Organization (WTO).
Apabila mereka memberikan bank Indonesia beroperasi, maka mereka juga harus mengizinkan negara lain untuk bisa membuka cabang di negara tersebut.
Dengan itu, ratifikasi Rancangan Undang-undang (RUU) Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) harus disahkan segera.
"Bahwa nanti di antara anggota ASEAN kami akan menyepakati sendiri dan kalau kami menyepakati sendiri kita tidak berkewajiban untuk menawarkan kepada di luar ASEAN, oleh karena itu ada Inisiatif ABIF," kata Agus saat raker dengan Komisi XI DPR, Selasa (6/2/2018).
Agus menjelaskan, ABIF disepakati tiga Qualified ASEAN Banking (QAB). Artinya, Malaysia bisa beroperasi di Indonesia dan begitupun sebaliknya, tiga bank dari Indonesia bisa masuk dan beroperasi di Malaysia. Begitu juga dengan negara Singapura.
Dalam kesempatan ini Agus bercerita, masuk investor dari dua negara itu seiring krisis keuangan 1998.
Singapura, kata Agus, membeli tiga bank yaitu Danamon, UOB, dan NISP. Sementara Malaysia membeli dua bank yaitu Bank Niaga dan Bank Internasional Indonesia (BII). [hid]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - BI Curhat Tidak Bisa Buka Kantor di Tetangga"
Posting Komentar