INILAHCOM, Surabaya - Moch Hefid alias Slamet (23) warga Sugihwaras Ngoro Jombang dan Moch. Sukem alias Kemi (31) ini nekad mencuri emas di Perum Grand Lake CM 5 no 20 jalan Lidah Kulon Surabaya.
Akibatnya, kakak beradik itu harus menjalani persidangan atas kasus pencurian yang dilakukan. Dalam dakwaan JPU Anggraeni dijelaskan, terdakwa Hefid mengajak kakaknya Sukem naik sepeda motor menuju Perum Grand Lake CM 5 no 20 Lidah Kulon Surabaya.
Sesampai di tempat tersebut, Hefid menyuruh Sukem untuk menunggu. Sedangkan Hefid menuju lokasi dan mencoba untuk mencongkel pintu rumah namun tidak berhasil. Lalu Hefid berjalan menuju ke belakang rumah dan melihat besi ram-raman.
Besi tersebut digunakan memanjat dari belakang rumah. Setelah berhasil masuk, Hefid kemudian memecahkan kaca pintu dengan linggis kecil hingga pecah. Kemudian Hefid masuk ke dalam rumah dan langsung masuk lantai dua dan mecongkel pintu kamar dengan linggis kecil.
Hefid kemudian masuk ke kamar dan berhasil membawa empat kalung emas dan gandulnya, gelang, sepuluh gelang warna hijau, 10 anting emas, lima batu lilit emas, tiga cincin emas kuning, satu cincin emas putih, delapan emas batangan dan satu Ipad yang ada di dalam almari. Hefid kemudian pergi melalui belakang rumah. Keduanya kemudian pulang ke kos.
Kemudian untuk barang tiga batang emas, satu kalung emas, dua gelang emas dan satu gandul emas dijual ke Royka (DPO) di Jombang dengan harga Rp 25 juta. Dan uang tersebut diserahkan ke Hefid. Terdakwa Sukem dapat bagian Rp19 juta dan digunakan untuk membeli sepeda motor, tv dan kipas angin. Sisanya diberikan Hefid.
Saksi korban Lylin Megawati menderita kerugian Rp 230 juta. Perbuatan terdakwa pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP. [beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Demi Beli Motor, Kakak-Adik Curi Emas : http://ift.tt/2t6m5ztBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Demi Beli Motor, Kakak-Adik Curi Emas"
Posting Komentar