Search

Terpopuler - Pakar ke Hakim MK : Saksi Bukan TSK

INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengimbau Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), agar memperlakukan saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiil.

"Saksi itu orang yang membantu terang persoalan untuk mencari kebenaran materiil," tulis Refly Harun, lewat akun Twitter-nya, dikutip Kamis (20/6/2019).

Refly menekankan, saksi tak boleh diperlakukan seperti tersangka. Lantaran kesaksiannya, sangat menentukan dalam penyelesaian perkara.

"Tidak boleh diperlakukan seperti tersangka atau pesakitan," tandasnya.

Sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), masih terus berlanjut. Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli dalam persidangan. [wll]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pakar ke Hakim MK : Saksi Bukan TSK : http://bit.ly/31NxQ07

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pakar ke Hakim MK : Saksi Bukan TSK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.