INILAHCOM, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, KPK menahan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspindum) Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Agus Winoto, Sabtu (29/6/2019) malam.
Agus tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah tahanan lembaga antirasuah.
Ia memilih untuk tak berkomentar saat awak media memberondongnya dengan sejumlah pemeriksaannya dan penetapannya sebagai tersangka atas kasus suap yang menjeratnya.
"Nggak ada (jawaban)," ucapnya seraya masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diberitakan Agus Winoto ditetapkan tersangka sebagai penerima suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasusnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/6/2019).
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Ditahan KPK, Agus Winata "No Comment" : https://ift.tt/2RIIVLlBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ditahan KPK, Agus Winata "No Comment""
Posting Komentar