Search

Terpopuler - Penegak Hukum Bisa Selidiki Kasus Jiwasraya

INILAHCOM, Jakarta - Penegak hukum dinilai bisa menyelidiki penyebab gagal bayar PT Jiwasraya kepada nasabah terkait dengan produk JS Proteksi Plan atau produk investasi plus perlindungan jiwa.

"Itu hukum harus masuk itu untuk melakukan penyelidikan," kata Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadhafi kepada INILAHCOM, Minggu (23/6/2019)

Sebab, kata dia, gagal bayar Jiwasraya kepada konsumen bukanlah kebijakan. Dengan demikian, penegak hukum bisa masuk melakukan penyeledikan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana atau tidak.

"Itu bisa ke ranah hukum. Jadi iini bukan kebijakan memang. Itu kan sudah merugikan keuangan negara. Harus diselidiki siapa yang bertanggungjawab untuk dijadikan tersangka," kata dia.

Sebelumnya Uchok menilai, manageman pada saat produk ini diluncurukan ke publik harus bertanggung jawab. Sebab, tindakan yang dilakukan itu telah merugikan baik Jiwasraya ataupun dari konsumen sendiri. "Direksi lama harus bertanggungjawab atas permasalahan ini," kata dia.

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi sudah mengatakan, masalah ini adalah tanggung jawab dari pihak managemen Jiwasraya. Sebab, managemen yang melakukan pengembangan dana investasi dari nasabah.

"Dalam perjanjian ada setiap jatuh tempo, Jiwasraya mengembalikan dana 100% dari dana tersebut. Kalau misalnya dia tidak bisa mengembalikan, ini adalah kesalahan managemen jiwasraya kemana dana ini dikembangkan. Apakah dalam pengembangan tidak tepat sehingga menimbulkan kerugian kepada mereka," kata Sularsi.

Pertangungjawaban dari managemen itu kata dia, adalah suatu konsukeunsi dari investasi tadi. Dimana Jiwasraya tak bisa mengembalikan uang investasi yang sudah masuk jatuh tempo.

"Siapa yang bertanggung jawab adalah dalam hal ini komisaris dan direktur utama yang mengembangkan dana itu kepada siapa dan untuk kegiatan apa. Itu kan tanggung jawab pengambil keputusan. Nah kalau kalau itu pt yang pung tanggung jawab ke dalam dan keluar adalah direktur utama dan komisaris," ujar dia.
Gagal Bayar Investasi Jiwasraya Tanggung Jawab Managenem Lama

Adapun PT Jiwasraya di tahun 2013 meluncurkan produk yang bernama JS Proteksi Plan atau produk investasi plus perlindungan jiwa. Produk ini menyasar nasabah kaya, sebab premi minimal tak boleh lebih kecil dari Rp100 juta.

Premi atau uang yang dibayarkan musti sekalihus alias tidak boleh dicicil. Karena produk ini menjanjikan imbal hasil 7% plus masa pertanggungan asuransi selama lima tahun. Dimana setelah satu tahun, si nasabah boleh menarik uang beserta imbal hasil 7% dan tetap mendapatkan perlindungan asuransi sampai tahun ke lima.

Namun, Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara itu mengirim surat pada bank mitra, menjelaskan Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo ke 1.286 pemegang polis senilai Rp802 miliar.

Nah, pada saat prudik ini diluncurkan jabatan direktur utama saat itu dipegang oleh Hendrisman Rahim, sejak 2008. Pada periode yang sama dengan Hendrisman, posisi direktur keuangan diisi oleh Hary Prasetyo.

Produk ini dijual lewat tujuh bank: Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Mereka memasarkan JS Proteksi Plan ke nasabah-nasabah yang mereka tahu punya uang banyak. [hid]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Penegak Hukum Bisa Selidiki Kasus Jiwasraya : http://bit.ly/2Y5xhgd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Penegak Hukum Bisa Selidiki Kasus Jiwasraya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.