APAKAH makmum ikut mengucapkan samiallahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu?
Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika imam bangkit dari ruku, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan samiallahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) , ucapkanlah robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)." (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411)
Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafii, ketika bangkit dari ruku hendaklah mengucapkan samiallahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian].
Menurut Atha, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan samiallahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan samiallahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Masud dan Abu Hurairah, Asy-Syabi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat.
Ats-Tsauri, Al-Auzai, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, "Imam menggabungkan bacaan samiallahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu."
Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah "rabbana lakal hamdu" di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan "samiallahu liman hamidah". Yang disebut dalam hadits hanyalah "rabbana lakal hamdu" (bagi makmum) karena bacaan "samiallahu liman hamidah" dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan "rabbanaa lakal hamdu" tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam boleh diikuti.
Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan samiallahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu alam. (Lihat Al-Majmu, 3: 273)
Kesimpulannya, bacaaan samiallahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. [Referensi: Al-Majmu Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Alamil Kutub/Muhammad Abduh Tuasikal]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Ketika Bangkit dari Rukuk, Hendaklah Ucapkan... : http://bit.ly/2J8XEvwBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ketika Bangkit dari Rukuk, Hendaklah Ucapkan..."
Posting Komentar