Search

Terpopuler - KPK Pikir-Pikir Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lucas

INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'menyunat' hukuman pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro.

Majelis hakim pada PT DKI mengurangi hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"JPU KPK tengah mendiskusikan dan melaporkan kepada pimpinan KPK untuk lakukan Kasasi atau tidak terhadap pengurangan masa tahanan tersebut," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriari kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memangkas masa hukuman hukuman Lucas.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA).

Selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim juga memerintahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekening Lucas, di antaranya yakni rekening di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri. [fad]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Pikir-Pikir Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lucas : https://ift.tt/2XeXTyP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Pikir-Pikir Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lucas"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.