Search

Terpopuler - Kemenkeu Bekukan Kantor Auditor PT Garuda

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Keuangan membekukan kegiatan Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) selama 1 tahun atau 12 bulan.

Keputusan tersebut lantaran auditor tersebut salah memberikan laporan keuangan Garuda untuk tahun buku 2018. "Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP," kata Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto di kantornya, Jumat (28/6/2019).

Oleh karena itu, tim dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik, Khasner Sirumapea.

"Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan," katanya.

Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

Hadiyanto menjelaskan Kemenkeu bersama OJK berkomitmen penuh, meningkatkan dan integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya profesi akuntan publik.

"Demikian sanksi diberikan untuk memberikan pembinaan, sehingga ke depan tidak terulang, bagi yang lain tidak perlu diikuti," kata dia. [hid]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kemenkeu Bekukan Kantor Auditor PT Garuda : https://ift.tt/2RDRmYy

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kemenkeu Bekukan Kantor Auditor PT Garuda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.