INILAH.COM, Bojonegoro - Lima Partai Politik (Parpol) di Bojonegoro akan melaporkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dugaan kecurangan yang dilakukan PKB yakni, ketidaklaziman perolehan suara coblos partai di tiga daerah pemilihan (Dapil), dan temuan indikasi penggunaan surat suara yang tidak terpakai dicoblos PKB dengan menggunakan C1 yang tidak hadir dalam pemungutan suara.
Lima partai yang mengklaim menemukan dugaan kecurangan itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Golkar. Kelima anggota parpol tersebut membuat kausul untuk melaporkan PKB yang diduga telah melakukan penggelembungan suara.
Juru Bicara Kausul Parpol Bojonegoro, Anam Warsito menyatakan, dua hal indikasi kecurangan penggelembungan suara itu diperoleh dari pantauan di lapangan. Sedikitnya, lanjut Anam, ada tiga Dapil yang perolehan suara PKB tidak lazim, sebab semua caleg dalam kontestasi Pileg juga mengkampanyekan untuk mencoblos nama calon.
Tiga dapil itu, Dapil 1 dengan perolehan suara sebanyak 3.810 suara, Dapil 4 dengan perolehan suara sebanyak 7.078 suara dan di Dapil 5 perolehan suara PKB sebanyak 6.354 suara.
"Mestinya semakin sedikit coblos partai dan lebih banyak mencoblos nama calon. Lha ditiga dapil ini PKB mendapat suara yang tidak lazim," ujarnya, Kamis (2/5/2019).
Temuan pelanggaran itu didapat dari penghitungan suara dari TPS ke DAA1 (Perhitungan Desa). Seperti lanjut Anam, di Desa Bareng, Kecamatan Ngasem. Saksi dari Partai Demokrat menemukan indikasi kecurangan menggunakan C1 yang tidak hadir untuk dipakai mencoblos PKB dari surat suara yang tidak terpakai.
"Indikasi ini kemungkinan akan ada di dapil lain juga, karena sekarang masih fokus mengikuti perhitungan suara di KPU, nanti akan kita kumpulkan lagi untuk menyatukan C1 seluruh parpol untuk menambah bukti-bukti," tegasnya.
Kausul yang dibuat itu, menurut Anam, akan bergerak cepat, karena pelaporan pemilu waktunya dibatasi. Normalnya, kata Wakil Ketua DPC Partai Gerindra itu, era coblos nama di Pileg ini perolehan suara parpol tidak akan lebih dari 4.000 suara.
"Bisa juga ada indikasi dari mengambil C1 dari parpol yang tidak ada saksinya saat DAA1," ungkapnya.
Sementara, Anna Muawanah dari PKB yang juga Bupati Bojonegoro dikonfirmasi reporter beritajatim.com mengatakan, pihaknya saat ini akan fokus pada tugas sebagai kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan. Salah satunya adalah kesiapan menghadapi Pilkades serentak yang akan dilakukan pada 26 Juni 2018 mendatang.
"Tugas saya sebagai kepala daerah sekarang lagi fokus pelaksanaan Pilkades di 156 desa yang akan dilakukan pada 26 Juni 2019," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Kausul yang dibuat oleh lima parpol di Bojonegoro untuk melaporkan indikasi temuan kecurangan PKB itu disepakati oleh, Ketua DPC Nasdem, Alham M Ubay, Wakil Sekretaris DPC PPP, Imam Mualim, Wakil Ketua DPC Gerindra, Anam Warsito, Ketua KPP Demokrat, Muhammad Hanafi dan Bapilu DPD Golkar, Supriyanto. [beritajatim.com]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Lima Parpol Ini Bakal Laporkan PKB ke MK : http://bit.ly/2XVZ1DkBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Lima Parpol Ini Bakal Laporkan PKB ke MK"
Posting Komentar