INILAHCOM, Jakarta - Advokat senior Maqdir Ismail menilai pasal yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham merupakan pasal karet.
"Saya belum tahu Pak Idrus tersangkut sejak kapan, Pasal tersebut hanya bisa digunakam ke penyelenggara negara. Proyek sejak kapan, kalau tidak salah 2015, Pak Idrus jadi penyelenggara negara kalau saya tidak keliru Maret atau Februari 2018, harusnya KPK lihat itu," kata Maqdir di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9/2018).
Maqdir mengungkapkan dalam Pasal 11 UU Tipikor disebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. "Atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan," ujarnya.
Menurut dia, Pasal 12 UU Tipikor berbunyi Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedijit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.
Maqdir mengungkapkan tidak ada ketentuan dari Undang-Undang yang dapat menjerat secara pribadi, jika Idrus disangkakan karena sebagai sekjen partai.
"Kalau kita kembali ke belakang, keterangan KPK dan Idrus, lebih pada adanya janji untuk memberikan hadiah kepada Eni dengan proyek PLTU-1 Riau," ucapnya.
Menurut dia, yang menjadi masalah adalah soal pidana hukum korupsi yang disangkakan Idrus yaitu Pasal 12 hurud a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor karena hadiah yang dilarang atau janji.
Karena kata dia, segala bentuk janji ke penyelengara negara dalam pikiran dapat dikenakan pasal tersebut.
"Pasal karet tersebut banyak digunakan untuk menjerat penyelenggara negara, dan pihak KPK sehak perkara Irman Yusman atau Presiden PKS ditarik ke arah trading influence, tapi saya tidak tahu apa Pak Idrus masuk ke dalam Pasal itu," ungkapnya.
Diketahui, KPK tetapkan Mantan Mensos Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau -1.
Idrus diduga bersama Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diduga telah menerima hadiah dari Bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama dari jatah Eni yakni sebesar USD 1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau -1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Maqdir Sebut KPK Jerat Idrus dengan Pasal Karet : https://ift.tt/2ME2TYqBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Maqdir Sebut KPK Jerat Idrus dengan Pasal Karet"
Posting Komentar