Search

Terpopuler - Eks Bos Lippo Group Jangan Kabur

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka kembali kasus lama terkait Eddy Sindoro, mantan bos Lippo Group, dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Setelah mencegah dua orang terkait pengusutan kasus ini awal pekan lalu, KPK meminta Eddy Sindoro kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum.

"Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (27/9/2018).

Eddy Sindoro disebut-sebut masih berada di luar negeri sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka akhir 2016. Sejak saat itu, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa sebagai tersangka sejak surat perintah penyidikan keluar akhir November 2016.

"Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," ujarnya.

Sebelumnya KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap dua orang tersangka dalam penyidikan Eddy Sindoro. Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah advokat beranama Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya.

Pencegahan yang dimulai pada 18 September 2018 itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Penyidik KPK ingin mengorek pengetahuan dan bagaiamana peran kedua saksi yang dicegah itu terkait dengan keberadaan Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Eks Bos Lippo Group Jangan Kabur : https://ift.tt/2OgUf2b

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Eks Bos Lippo Group Jangan Kabur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.