Search

Terpopuler - Presiden Tiga Kali tak Penuhi Panggilan Sidang

INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pimpinan Robert yang mengadili gugatan advokat Alexius Tantrajaya terhadap Presiden Joko Widodo, pada persidangan Rabu (31/1/2018), terkesan kecewa lantaran Presiden maupun kuasa hukumnya tidak hadir untuk yang ketiga kalinya.

Padahal pemberitahuan acara sidang sudah dilayangkan secara resmi oleh pengadilan kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Sesuai ketentuan hukum, meski tergugat (Presiden Jokowi) tak hadir, persidangan tetap dilanjutkan. Majelis meminta penggugat (Alexius) pada sidang hari ini membacakan gugatannya, dan menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim," kata Hakim Robert di persidangan.

Sidang digelar sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud menunggu kabar dari pihak Presiden Jokowi. Tapi lantaran yang ditunggu tak hadir, akhirnya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan merintahkan Alexius membacakan gugatan.

Gugatan setebal 10 halaman yang dibacakan itu pada intinya merupakan pengejawantahan rasa kecewa Alexius terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai kurang profesional. Yakni, mengabaikan hak keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriati Hartono (Maria), selama 9 tahun lebih. Polisi dinilai telah menelantarkan laporan pidana sejak 8 Agustus 2008.

"Selain bacakan gugatan, kepada majelis hakim saya juga menyerahkan sebanyak 57 bukti terkait pengabaian hak keadilan Maria yang dilakukan pihak kepolisian," kata Alexius seusai persidangan.

Dalam gugatan disebutkan, laporan Maria terkait dugaan keterangan palsu pada Akta Keterangan Waris, Akta Surat Kuasa, dan Akta Pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana, suami Maria. Mereka adalah: Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.

Disebutkan Alexius Tantrajaya pada gugatannya, salah satu alasan kenapa Maria melapor saudara kandung suaminya ke Mabes Polri, sebagaimana tertera pada No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tertanggal 8 Agustus 2008, yaitu terkait keterangan mereka di dalam akta yang menyebutkan, bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah kawin dan tidak pernah mengangkat anak dan mengakui anak di luar perkawinan.

Padahal, papar gugatan, semasa hidupnya almarhum menikah dua kali. Isteri pertama Gabriela Elfriede Strohbach (warga Jerman), dan mempunyai anak bernama Thomas Wirawardhana. Lahir pada 31 Mei 1977.

"Almarhum juga menikah dengan Maria Magdalena Andriati Hartono, dan mempunyai dua anak: Randy William (23 Nopember 1977) dan Cindy William (15 Juni 2000)," sebut Alexius di persidangan.

Oleh karenanya, urai gugatan, para terlapor (saudara kandung almarhum suami Maria) ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak mewarisi seluruh harta peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana. Sebagaimana keterangan yang ada di dalam akta yang dibuat Notaris Rohana Frieta.

Dalam gugatan Alexius mengatakan, pada 14 Agustus 2008 laporan Maria dilimpahkan dari Mabes Pilri ke Polda Metro Jaya. Namun tidak ditindaklanjuti hingga 25 April 2016. Di mana delapan tahun kemudian Polda Metro Jaya baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 6, Nomor: B/2106/IV/2016/Dit. Reskrimum yang isinya, laporan Maria segera diproses, dan akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status para terlapor.

"Tetapi, sebelum gelar perkara dilakukan, tiba-tiba muncul Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: STR/237/WAS/V/2016/BARESKRIM tertanggal 12 Mei 2016. Isinya, perihal rekomendasi pelimpahan penanganan perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/ Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008 dari Polda Metro Jaya ke Wassidik Bareskrim," jelasnya.

Dikatakan pula, pelimpahan laporan tersebut kembali ke Mabes Polri diperkuat oleh surat Kapolda Metro Jaya Nomor: B/8931/V/2016/Datro, tanggal 25 Mei 2016, yakni perihal Pelimpahan Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008. Laporan Maria tersebut dibuat mondar-mandir oleh polisi antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Alexius dalam gugatan menjelaskan, ketika Maria dilaporkan oleh para saudara kandung almarhum suaminya, dituduh menguasai warisan almarhum Denianto Wirawardhana, Polda Metro Jaya cepat memproses. Dalam waktu singkat, laporan No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT "1", tanggal 16 Nopember 2007 dilimpahkan ke PN Jakarta Utara.

"Polisi yang menangani laporan Maria dan laporan keluarga almarhum suaminya tidak beda. Yakni Unit IV Sat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan Maria bertahun-tahun belum diproses, tapi laporan keluarga suaminya cepat sekali diproses polisi," papar Alexius kepada majelis hakim di persidangan.

Dijelaskan, baik hakim PN Jakut, Pengadilan Tinggi Jakarta dan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. No: 757 K/Pid/2011 tanggal 31 Mei 2011, menyatakan Maria Magdalena Andriati Hartono tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.

Selain dilaporkan ke polisi, tambah Alexius pada gugatannya, Maria juga digugat secara perdata oleh keluarga almarhum suaminya ke PN Jakut. Pada pengadilan tingkat pertama (PN Jakut) gugatan itu dikabulkan, namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi putusan tersebut dibatalkan. Dan di persidangan kasasi di Mahkamah Agung, putusan PN Jakut dikuatkan.

"Akibat lambannya polisi memproses laporan Maria, akhirnya salah satu barang bukti berupa tabungan almarhum suaminya sebesar Rp9, 2 miliar di Bank Bumi Arta, pada tahun 2016 telah dikuras oleh saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana, melalui eksekusi kasus perdata di PN Jakut," ungkapnya.

Atas kejadian ini, praktisi hukum Paskalis Pieter menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang tidak merespon hak hukum rakyatnya, dan tak peduli atas panggilan sidang pengadilan.

"Sebagai pemimpin tertinggi di negara ini, mestinya presiden menyadari bahwa di mata hukum semua sama. Apakah itu rakyat jelata maupun pejabat. Tidak ada perbedaan," paparnya, Kamis (1/2/2018).[yha]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Presiden Tiga Kali tak Penuhi Panggilan Sidang : http://ift.tt/2GyiQsF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Presiden Tiga Kali tak Penuhi Panggilan Sidang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.