INILAHCOM, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Salestinus menilai penetapan tersangka terhadap Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola adalah warning KPK akan besarnya koneksi antara politik dinasti dan tindak pidana korupsi.
"Penetapan status Tersangka Korupsi oleh KPK terhadap Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, mengingatkan publik akan pesan KPK bahwa masyarakat harus menjauhkan diri dari praktek 'dinasti politik' yang selalu terkait dengan 'dinasti korupsi' dalam pilkada," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (3/2/2018).
Ia menjelaskan, jika ditarik sejarah kepemimpinan Kepala Daerah di Provinsi dan Kabupaten di Jambi pada era 1999-2004 dan 2005-2010 hingga sekarang, dimana ketika Provinsi Jambi dipimpin oleh Zulkifli Nurdin (ayah Zumi Zola) selama dua periode, maka pada periode yang tidak terpaut terlalu jauh.
"Zumi Zola yang adalah putra dari Zulkifli Nurdin, sesungguhnya sudah berada dalam jaringan dinasti politik yang kemudian melahirkan dinasti korupsi, sebagaimana saat ini terungkap melalui dugaan korupsi suap RAPBD Tahun Anggaran 2018," ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 6 miliyar.
Zumi Zola diduga kuat menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya dalam kurun waktu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan tersangka ARN yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
"Tersangka ZZ baik ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur Jambi 2016-2021, jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/2/2018). [hpy]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kasus Zumi Zola Bukti Bahayanya Politik Dinasti"
Posting Komentar